Manajemen Tanda Tangani Berita Acara Penutupan Hotel Alexis

Jum'at, 30 Maret 2018 - 09:46 WIB
Manajemen Tanda Tangani Berita Acara Penutupan Hotel Alexis
Manajemen Tanda Tangani Berita Acara Penutupan Hotel Alexis
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengungkapkan 30 orang Satpol PP wanita yang diutus Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menunaikan tugasnya menutup Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Atas perintah Pak Gubernur, Satpol PP wanita sebanyak 30 orang bertugas untuk menunaikan tugasnya melakukan penutupan secara resmi kegiatan usaha Alexis," kata Yani kepada wartawan, Jumat (30/3/2018).

Dia menjelaskan tahapan penutupan hotel tersebut telah dilakukan. Diawali dengan usulan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata terhadap hotel tersebut.

Setelah tanda daftar usaha pariwisata dicabut, kata dia, Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berwenang untuk melakukan penegakan peraturan daerah dalam hal ini adalah Satpol PP.

"30 orang Satpol PP wanita untuk menutup kegiatan usaha PT Grand Ancol secara resmi ditutup tadi sudah dipasang stiker pengumuman di kanan kiri pintu masuk termasuk juga pemasangan banner pengumuman penutupan kemudian diakhiri dengan penandatangan berita acara penutupan yang ditandatangani oleh perwakilan dari manajemen Alexis," urainya.

Yani memastikan anak buahnya telah memiliki dokumentasi penutupan Hotel Alexis. "Itu perwakilan manajemen dari Alexis. Saya belum paham siapa namanya tetapi ada dokumentasinya dan sudah ditandatangani," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4448 seconds (0.1#10.140)